Sekolah
model SPMI adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan
Mutu Pendidikan (LPMP) untuk menjadi sekolah acuan bagi sekolah lain di
sekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah
model menerapkan seluruh siklus penjaminan mutu pendidikan secara sistemik,
holistik, dan berkelanjutan, sehingga budaya mutu tumbuh dan berkembang secara
mandiri pada sekolah tersebut.
Sekolah
model SPMI dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP
agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah mereka sebagai
upaya untuk memenuhi SNP. Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah telah
mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model
dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan
penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Sekolah
model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan
penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang
diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Pemilihan
sekolah yang akan dibina untuk dijadikan sekolah model SPMI memperhatikan
beberapa kriteria, antara lain:
1. Sekolah belum
memenuhi SNP
Pemetaan
mutu yang dilakukan oleh LPMP terhadap sekolah tersebut dapat digunakan sebagai
data dasar penetapan pencapaian sekolah terhadap SNP. Data hasil pemetaan
tersebut diberikan kepada sekolah untuk digunakan sebagai data dasar dalam
pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan ke depan.
2. Seluruh komponen
sekolah bersedia dan berkomitmen untuk mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan
pengembangan sekolah model.
Pelaksanaan
penjaminan mutu pendidikan membutuhkan keterlibatan seluruh komponen sekolah.
Pembinaan akan dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh
komponen pemangku kepentingan sekolah yaitu pengawas sekolah, kepala sekolah,
guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, orangtua dan siswa. Sekolah akan
dibina untuk melibatkan pemangku kepentingan di luar sekolah seperti
lurah/kepala desa, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat dan lainnya.
3. Adanya dukungan dari
pemerintah daerah.
Pengelolaan
sekolah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, sehingga dukungan pemerintah
daerah sangat diperlukan saat LPMP melakukan pembinaan terhadap sekolah
tersebut, karena setelah sekolah tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu
pendidikan secara mandiri, sekolah akan berada dalam pembinaan pemerintah
daerah.
Sekolah
model akan dibina oleh LPMP dibantu oleh fasilitator daerah. Pembinaan yang
diterima oleh sekolah dalam bentuk pelatihan, pendampingan, supervisi serta
monitoring dan evaluasi. Pembinaan tersebut dilakukan oleh LPMP hingga sekolah
tersebut mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri.
Kemandirian sekolah diukur oleh LPMP pada kegiatan monitoring dan evaluasi
sesuai instrumen yang disediakan.
Pengusulan
calon sekolah untuk dikembangkan menjadi sekolah model dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan tanggungjawab pengelolaannya. Selain memberikan
usulan sekolah model, pemerintah daerah juga mengusulkan sekolah yang akan
diimbaskan oleh masing-masing sekolah model. Pengusulan daftar sekolah model
beserta sekolah imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari
pemerintah daerah. Proses tindaklanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi.
Proses ini dapat dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah
dengan data pokok pendidikan, survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur
kondisi awal sekolah, Focus Group
Discussion dengan seluruh komponen dari calon sekolah untuk mengetahui
komitmen dan kesungguhan mereka. Hasil verifikasi dan validasi LPMP dilaporkan
kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengusulkan daftar baru jika
terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi proses verifikasi dan validasi yang
kemudian akan ditindaklanjuti kembali oleh LPMP. Jika tempat
pemerintah daerah belum mampu memenuhi kuota dan kriteria tersebut, LPMP dapat
menetapkan daftar terakhir untuk ditetapkan bersama dengan pemerintah daerah.
Salah
satu kewajiban sekolah model SPMI adalah memberi contoh Implementasi SPMI.
Sebagaimana diketahui, sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di sekolah harus
dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan staf
sekolah sesuai tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya.
Ada lima tahapan
siklus Implementasi SPMI yang harus dilaksanakan yaitu:
Tahap pertama adalah memetakan
mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi diri sekolah. Kegiatan ini penting untuk
melibatkan seluruh anggota sekolah dan masyarakat di luar sekolah untuk mendapatkan
informasi dan evaluasi dari berbagai sisi. Visi, misi dan tujuan sekolah dapat
direvisi dan dikembangkan sesuai hasil pemetaan ini. Hal ini penting karena
visi, misi dan tujuan merupakan pusat pengelolaan sekolah dan alat ukur untuk
memenuhi harapan sekolah. Sebuah organisasi berupa tim penjamin mutu pendidikan
perlu dibentuk untuk mengelola sistem penjaminan mutu pendidikan internal
secara profesional.
Tahap kedua adalah membuat
perencanaan peningkatan mutu sekolah termasuk manajemen, kurikulum, kegiatan
ekstrakurikuler, sumberdaya manusia dan dukungan infrastruktur. Perencanaan
peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan
utama disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar
nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.
Tahap ketiga adalah pelaksanaan
program penjaminan mutu sekolah. Pedoman ini akan memandu anggota sekolah
bagaimana menerapkan proses pembelajaran (mengembangkan materi dan pendekatan
proses pembelajaran), kegiatan ekstrakurikuler dan kegiatan lain yang berkaitan
dengan program penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan
siswa akan belajar bagaimana menerapkan pembelajaran interaktif dan integratif
melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku.
Tahap keempat adalah monitoring
dan evaluasi. Pedoman ini memberikan arahan bagaimana untuk memantau dan
mengevaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan. Hal-hal
yang dimonitoring dan evaluasi secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses
belajar dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakurikuler dan hasilnya, dampak
penjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan perilaku
perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder dan keterlibatan masyarakat.
Tahap kelima adalah penetapan
standar baru dan penyusunan strategi baru. Penyusunan strategi perlu dilakukan
jika sekolah belum mampu mencapai SNP berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah
yang telah mampu memenuhi standar nasional pendidikan dapat menetapkan standar
baru di atas standar nasional pendidikan.
0 Response to "5 Tahapan Sekolah Model Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)"
Post a Comment