Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional perlu dilakukan pembinaan secara
terarah dan berkelanjutan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun
2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.
Sampai dengan akhir tahun 2016
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap
berkas penyetaraan GBPNS jenjang Dikdas tahap pertama sebanyak 20.000 berkas,
dimulai dari 1 s.d. 20.000.
Berikut surat edaran Direktorat
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 23815/B3.3/GT/2016 tanggal 23
November 2016 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan
Pangkat bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar yang dikirimkan kepada
seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2017"
Post a Comment