Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Literasi Sekolah

Dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah (GLS), TLS merupakan tulang punggung yang perlu terus diperkuat dan dikembangkan. Berikut ini adalah alternatif langkah-langkah pelaksanaan pembentukan TLS di SMP.

Kepala sekolah mencermati para guru yang diyakini dapat menumbuhkembangkan literasi di sekolah, yakni guru bahasa dan guru mata pelajaran lain yang peduli terhadap literasi.

Kepala sekolah dengan kewenangannya atau melalui rapat menetapkan TLS yang terdiri atas minimal satu guru bahasa, satu guru mata pelajaran lain, serta satu petugas perpustakaan/tenaga kependidikan.

Kepala sekolah menugasi TLS dengan surat keputusan atau surat penugasan resmi(diharapkan ke depan surat keputusan atau surat tugas ini dapat diperhitungkan sebagai tugas tambahan yang dapat dihargai sama dengan jam mengajar) .

Para personel TLS diberi kesempatan (ditugasi) mengikuti pelatihan-pelatihan atau workshop literasi sebagai wujud pengembangan profesional tentang literasi. Hal itu dapat dilakukan melalui kerja sama dengan institusi terkait atau pihak eksternal (perguruan tinggi, dinas pendidikan, dinas perpustakaan, atau berbagi pengalaman dengan sekolah lain). Bahkan dimungkinkan pula adanya pendampingan dari pihak eksternal.

0 Response to "Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Tim Literasi Sekolah "

Post a Comment