Ketentuan Nilai Pengembangan Diri

Ketentuan Nilai Pengembangan Diri

Dari Jabatan Golongan Ruang


Ke Jabatan
Golong Ruang
Jumlah Angka Kredit Minimal dan
Jenis Kegiatan
Subunsur Pengemb angan Diri

Jenis Kegiatan
Guru Pertama golongan ruang III/a
Guru Pertama golongan ruang III/b
3 (tiga)
Ketiga angka kredit diperoleh dari Diklat Fungsional
dan / atau Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Pertama
golongan ruang
III/b
Guru Muda
golongan ruang III/c
3 (tiga)
Minimal 2 AK
diperoleh dari Diklat
Fungsional
dan 1 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Muda
golongan ruang
III/c
Guru Muda
golongan ruang III/d
3 (tiga)
Minimal 2 AK
diperoleh dari Diklat
Fungsional
dan 1 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Muda golongan ruang III/d
Guru Madya golongan ruang IV/a
4 (empat)
Minimal 2AK diperoleh dari Diklat Fungsional
dan 2 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Madya
golongan IV/a
Guru Madya
golongan IV/b
4 (empat)
Minimal 2AK
diperoleh dari Diklat
Fungsional
dan 2 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Madya
golongan ruang
Guru Madya
golongan
4 (empat)
Minimal 2AK
diperoleh dari Diklat




Dari Jabatan Golongan Ruang


Ke Jabatan
Golong Ruang
Jumlah Angka Kredit Minimal dan
Jenis Kegiatan
Subunsur Pengemb angan Diri

Jenis Kegiatan
IV/b
ruang IV/c

Fungsional
dan 2 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Madya
golongan ruang
IV/c
Guru Utama *)
golongan ruang IV/d
5 (lima)
Minimal 2AK
diperoleh dari Diklat
Fungsional
dan 3 AK Kegiatan
Kolektif Guru
Guru Utama
golongan ruang
IV/d
Guru Utama
golongan
ruang IV/e
5 (lima)
Minimal 2AK
diperoleh dari Diklat
Fungsional
dan 3 AK Kegiatan
Kolektif Guru

0 Response to "Ketentuan Nilai Pengembangan Diri"

Post a Comment