Kode Etik Guru PAUD Indonesia

Pengertian kode etik: Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.

Tujuan kode etik :

     Menjunjung tinggi martabat profesi
     Menjaga dan memelihara Kesejahteraan para anggotannya
     Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
     Meningkatkan mutu organisasi

Penetapan Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal: mendapat celaan dari rekan-rekan dan sanksi terberat: si pelanggar dikeluarkan dari profesi.

Kode Etik Guru Indonesia

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian 

0 Response to "Kode Etik Guru PAUD Indonesia"

Post a Comment