Pengertian
kode etik: Norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di
dala melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat.
Tujuan
kode etik :
• Menjunjung tinggi
martabat profesi
• Menjaga dan memelihara
Kesejahteraan para anggotannya
• Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi
• Meningkatkan mutu
organisasi
Penetapan
Kode Etik, Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi yang berlaku
dan mengikat para anggotanya tidak boleh perorangan.
Sanksi
Pelanggaran Kode Etik yaitu Sanksi
terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral, misal: mendapat celaan dari
rekan-rekan dan sanksi terberat: si pelanggar dikeluarkan dari profesi.
Kode Etik Guru Indonesia
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi mengenai peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya kegiata belajar mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhaddap pendidikan
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan seprofesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI, IGTKI/IGRA dan HIMPAUDI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
0 Response to "Kode Etik Guru PAUD Indonesia"
Post a Comment