Kinerja
Kepala Sekolah selalu menjadi sorotan akhir-akhir ini saat berkaitan dengan
pengumpulan maupun input data (entah itu Dapodik, Sergur, BOS Online, Data
Siswa UN Online, data inventaris aset, laporan bulanan hingga LPJ Bansos maupun
DAK). Dalih beban kerja yang banyak hingga kekurangan tenaga selalu menjadi hal
yang utama dalam mengalihkan kelemahan dalam sistem manajerial yang mumpuni.
Sekedar
mengingatkan, tuntutan peningkatan kompetensi sumber daya kepala sekolah
berkaitan dengan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Tupoksi utamanya dalam
pengelolaan sekolah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan
mempedomani Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
Peran
Kepala Sekolah tidak berbeda jauh dengan Manajer. Tugas kepala sekolah
berkaitan erat dengan fungsi-fungsi manajemen. Apa inti dari manajemen? Banyak
orang yang menjawabnya sebagai Planning,
Organizing, Actuating, Controlling (POAC). Jawaban ini benar sepanjang kita
melihat dari prosesnya.
Ilmu
manajemen diperlukan ketika seseorang ingin melakukan sesuatu yang tidak bisa
dilakukannya sendiri. Maka benar bahwa pengertian manajemen adalah mencapai
sesuatu melalui orang lain. Dengan demikian, kata kuncinya adalah orang lain.
Orang yang bisa menyerahkan pekerjaan kepada orang lain sehingga bisa
diselesaikan sesuai dengan diinginkannya itulah manajer. Maka manajer yang
efektif adalah manajer yang bisa mendelegasikan pekerjaannya. Jadi, inti
manajemen adalah delegasi.
Permendiknas Nomor
28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru
sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah, Pasal 12
ayat (4) menyatakan
bahwa penilaian kinerja
kepala sekolah meliputi:
a.
usaha pengembangan
sekolah/madrasah yang dilakukan
selama menjabat kepala
sekolah/madrasah;
b.
peningkatan kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan 8
(delapan) standar nasional
pendidikan selama di bawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c.
usaha
pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah
Penilaian
kinerja kepala sekolah dilaksanakan berdasarkan tupoksinya. Oleh sebab
itu, Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah mengacu pada
tiga (3) butir
di atas. Tupoksi
kepala sekolah juga harus
mengacu pada Permendiknas
Nomor 19 Tahun
2007 tentang Standar Pengelolaan
Sekolah, meliputi (1)
perencanaan program, (2)
pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan
sekolah, (5) sistem informasi sekolah,
A.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Perencanaan Program
1.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.
Merumuskan,
menetapkan, dan mengembangkan tujuan
sekolah.
4.
Membuat
Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.
Membuat
perencanaan program induksi.
B.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Pelaksanaan Rencana Kerja
1.
Menyusun
pedoman kerja;
2.
Menyusun
struktur organisasi sekolah;
3.
Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.
Menyusun
pengelolaan kesiswaan yang meliputi:
a.
melaksanakan
penerimaan peserta didik baru;
b.
memberikan
layanan konseling kepada peserta didik;
c.
melaksanakan
kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;
d.
melakukan
pembinaan prestasi unggulan;
e.
melakukan
pelacakan terhadap alumni;
5.
Menyusun
KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.
Mengelola
sarana dan prasarana;
8.
Membimbing
guru pemula;
9.
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola
budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan
peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan
program induksi.
C.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Supervisor dan Evaluator
1.
Melaksanakan
program supervisi.
2.
Melaksanakan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan
evaluasi dan pengembangan KTSP/K13
4.
Mengevaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga pendidik
5.
Menyiapkan
kelengkapan akreditasi sekolah.
D.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah (TUPOKSI) Sebagai Kepemimpinan Sekolah, Kepala
sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
1.
menjabarkan
visi ke dalam misi target mutu;
2.
merumuskan
tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
menganalisis
tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.
membuat rencana
kerja strategis dan
rencana kerja tahunan
untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.
bertanggung
jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.
melibatkan guru,
komite sekolah dalam
pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam
hal sekolah/madrasah swasta,
pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara
sekolah/madrasah;
7.
berkomunikasi
untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan
masyarakat;
8.
menjaga dan
meningkatkan motivasi kerja
pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem
pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan
kode etik;
9.
menciptakan
lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.
bertanggung jawab
atas perencanaan partisipatif
mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
melaksanakan dan
merumuskan program supervisi,
serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
memfasilitasi pengembangan,
penyebarluasan, dan pelaksanaan
visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan
baik dan didukung
oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.
menjamin manajemen
organisasi dan pengoperasian
sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar
yang aman, sehat, efisien, dan
efektif;
16.
menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi
kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan
memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.
memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
mendelegasikan sebagian
tugas dan kewenangan
kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.
merencanakan
pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
20.
menyiapkan
Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata
tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K,
prosedur keamanan sekolah;
21.
melakukan
analisis kebutuhan guru pemula;
22.
menunjuk
pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.
membuat
surat keputusan pengangkatan guru menjadi
pembimbing bagi guru pemula;
24.
menjadi
pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru
yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
mengajukan pembimbing
dari satuan pendidikan
lain kepada dinas pendidikan terkait
jika tidak memiliki
pembimbing dan kepala
sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26.
memantau
secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.
memantau
kinerja guru pembimbing dalam melakukan
pembimbingan;
28.
melakukan
observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29.
memberi
penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.
menyusun
Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan
dengan mempertimbangkan masukan
dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan
memberikan salinan laporan
tersebut kepada guru pemula;
E.
Tugas
Pokok dan Fungsi Kepala Sekolah
(TUPOKSI) dalam Sistem Informasi Sekolah, Kepala
sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:
1.
menciptakan atmosfer
akademik yang kondusif
dengan membangun budaya sekolah
untuk menciptakan suasana
yang kompetitif bagi
siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa
nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting
kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
melakukan penataan
tugas dan tanggung
jawab yang jelas
bagi warga sekolah berbasis
kinerja;
3.
menjalinan
kerjasama dengan pihak lain;
4.
didukung
oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
5.
didukung
oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas
tinggi
6.
penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk
memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7.
penguatan manajemen
sekolah dengan melakukan
restrukturisasi dan reorganisasi
intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan
peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi
sekolah;
8.
melakukan
penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan
berbagai pihak baik
di dalam maupun
di luar negeri,
yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9.
meminimalkan masalah
yang timbul di
sekolah melalui penguatan
rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10.
melakukan
penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras
dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen
(SIM) berbasis TIK lebih efektif.
Sumber:
Kemendiknas. 2012. Buku kerja Kepala Sekolah. Jakarta: Pusat Pengembangan
Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan. Kemendiknas.
0 Response to "Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Dilaksanakan Berdasarkan Tupoksi Kepala Sekolah"
Post a Comment