9 Macam Kode Etik Guru

Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Berikut dikemukakan kode etik guru Indonesia sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta, terdiri dari sembilan item, yaitu:

1.   Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.

2.   Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.

3.   Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan.

4.   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

5.   Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab terhadap pendidikan.

6.   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.   Guru menjaga hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

8.   Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

9.   Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.        

Dengan adanya kode etik guru yang telah disebutkan di atas, diharapakan para guru SD pada khususnya dapat menjadikan ketentuan tersebut sebagai suatu patokan dalam mengajar anak didik agar lebih berkualitas. Disamping dari kode etik di atas, menurut Slameto (1988: 32), salah satu indikator untuk melihat kualitas pendidikan diantaranya dengan melihat prestasi belajar siswa.

0 Response to "9 Macam Kode Etik Guru"

Post a Comment