Kode etik guru ini merupakan ketentuan yang
mengikat semua sikap dan perbuatan guru, dalam arti setiap pelanggaran yang
terjadi, yang melenceng dari kode etik guru, akan mendapatkan sanksi sesuai
peraturan perundangan.
Berikut dikemukakan kode etik guru Indonesia
sebagai hasil rumusan kongres PGRI XIII pada tanggal 21-25 November 1973 di
Jakarta, terdiri dari sembilan item, yaitu:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
professional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru menjaga hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dengan adanya kode etik guru yang telah
disebutkan di atas, diharapakan para guru SD pada khususnya dapat menjadikan
ketentuan tersebut sebagai suatu patokan dalam mengajar anak didik agar lebih
berkualitas. Disamping dari kode etik di atas, menurut Slameto (1988: 32),
salah satu indikator untuk melihat kualitas pendidikan diantaranya dengan
melihat prestasi belajar siswa.
0 Response to "9 Macam Kode Etik Guru"
Post a Comment