1. Pendidikan dan Latihan
(Diklat) Fungsional
Diklat fungsional
bagi guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang
bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun
waktu tertentu. Macam kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun
berbagai bentuk diklat yang lain. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat
fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau
institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Besaran angka kredit
untuk kegiatan mengikuti diklat fungsional adalah sebagai berikut:
No
|
Lama pelaksanaan diklat (dalam satuan jam
efektif pelaksanaan diklat)
|
Angka Kredit
|
1
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
2
|
Antara 641 s/d 960
|
9
|
3
|
Antara 481 s/d 640
|
6
|
4
|
Antara 181 s/d 480
|
3
|
5
|
Antara 81 s/d 180
|
2
|
6
|
Antara 30 s/d 80
|
1
|
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru
adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti
kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan
keprofesian guru yang bersangkutan. Guru
dapat mengikuti kegiatan kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala
sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru
bersangkutan. Macam kegiatan
tersebut dapat berupa:
a)
Mengikuti
lokakarya atau kegiatan kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat
kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK,
penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau kegiatan lainnya untuk
kegiatan pengembangan keprofesian guru.
b)
Mengikuti,
baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi
panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
c)
Mengikuti
kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait
dengan pengembangan keprofesiannya.
Besaran angka kredit untuk kegiatan mengikuti
kegiatan kolektif guru adalah sebagai berikut:
No.
|
Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru
|
Angka Kredit
|
1
|
Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti
kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan
atau pembelajaran
|
0,15
|
2
|
Kegiatan ilmiah, seperti seminar, koloqium,
diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain:
• Sebagai pembahas atau pemakalah
• Sebagai peserta
|
0,20
0,10
|
3
|
Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai
dengan tugas dan kewajiban guru
|
0,10
|
Untuk keperluan pemberian angka kredit, guru yang bersangkutan diminta membuat laporan pengembangan diri yang pernah diikuti. Laporan tersebut untuk satu atau beberapa kegiatan yang diikuti, diketik dan dijilid.
trims info nya
ReplyDelete