UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK
TAHUN 1945
(yang dipadukan
dengan Perubahan I, II, III & IV)
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan
Atas berkat
rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Kemudian dari
pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik
Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
(1)
Negara
* (2) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
* (3) Negara
Indonesia adalah negara hukum.
*
Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Negara
Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
BAB
II
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal
2
* (1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih
lanjut dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang
sedikitnya sekali dalam
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan Undang-Undang.
*Pasal
3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang
mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis
Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis
Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
*
Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis besar
dari pada haluan negara.
BAB
III
KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal
4
(1)
Presiden Republik
(2)
Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
Pasal
5
* (1) Presiden
berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah
untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
*
Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal
6
* (1) Calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak
kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya
sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan
jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil
Presiden.
* (2) Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
*
Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Presiden
ialah orang
(2) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
*Pasal
6A
(1) Presiden
dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari
*
Perubahan III
* (4) Dalam
hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat
terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (5) Tata
cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur
dalam undang-undang.
*
Perubahan III
*Pasal
7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
*Pasal
7A
Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* Perubahan III
Pasal
7B
* (1) Usul
pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
* (2) Pendapat
Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi
pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Pengajuan
permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat
dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
* (4) Mahkamah
Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh
hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah
Konstitusi.
* (5) Apabila
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat
menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
* (6) Majelis Permusyawaratan
Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan
Rakyat menerima usul tersebut.
*
Perubahan III
* (7) Keputusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui
oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden
dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
*
Perubahan III November 2001
*Pasal
7C
Presiden
tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
* Perubahan
III November 2001
Pasal
8
* (1) Jika
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai
habis masa jabatannya.
* (2) Dalam
hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
* Perubahan III November 2001
* (3) Jika
Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas
kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu,
Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan siding untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam pemilihan umum sebelumnya, samapi berakhir masa jabatannya.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya
berbunyi :
Jika
Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis batas waktunya.
*Pasal
9
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden)
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan
peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan bangsa”.
(2) Jika
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
* Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi
:
Sebelum
memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah
Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi
Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia
(Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan
Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji
Presiden (Wakil Presiden) :
Saya
berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada
Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal
11
* (1) Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002
* (2) Presiden
dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
* (3) Ketentuan
lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
*
Perubahan III November 2001, sebelumnya
berbunyi :
Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal
12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya
ditetapkan dengan Undang-undang.
*Pasal
13
(1) Presiden
mengangkat Duta dan Konsul
(2) Dalam
hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Presiden
menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
*
Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 13
(1)
Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2)
Presiden menerima Duta negara lain.
*Pasal
14
(1) Presiden
memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah
Agung.
(2) Presiden
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.
*
Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
* Pasal 15
Presiden
memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
Undang-undang.
*
Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda
jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
*
Pasal 16
Presiden
membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002
*
BAB IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Dihapus.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB
IV
DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal
16
(1)
Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan
dengan Undang-undang.
(2)
Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB
V
KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal
17
(1)
Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
* (2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
* (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu
dalam pemerintahan.
* Perubahan I 19 Oktober 1999,
sebelumnya berbunyi :
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen
Pemerintahan.
* (4) Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
* Perubahan III
BAB
VI
PEMERINTAHAN
DAERAH
Pasal
18
* (1) Negara
Kesatuan Republik
* Perubahan II 18 Agustus 2000,
sebelumnya berbunyi :
Pembagian
daerah
* (2) Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
* (3) Pemerintahan
daerah propinsi, daerah kabupaten, dan
* (4) Gubernur,
Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi,
kabupaten, dan
* (5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
* (6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
* (7) Susunan
dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal
18A
* (1) Hubungan wewenang
antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten,
* (2) Hubungan keuangan,
pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil
dan selaras berdasarkan undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal
18B
* (1) Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
* (2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB
VII
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal
19
* (1) Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
* (2) Susunan Dewan
Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
* (3) Dewan Perwakilan Rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
(1) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal
20
* (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
* (2) Setiap rancangan
Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
* (3) Jika rancangan
Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang
itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa
itu.
* (4) Persidangan mengesahkan
rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
Undang-undang.
* (5) Dalam rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh
Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut
disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib
diundangkan.
*
Perubahan I 19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika
sesuatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan
Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
20A
* (1) Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
* (2) Dalam melaksanakan
fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar
ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat.
* (3) Selain hak yang diatur
dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat,
serta hak imunitas.
* (4) Ketentuan lebih lanjut
tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat
diatur dalam undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 21
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.
* Perubahan I
19 Oktober 1999, sebelumnya berbunyi :
(1) Anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal
22
(1)
Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)
Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)
Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan
Pemerintah itu harus dicabut.
*
Pasal 22A
Ketentuan lebih
lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 22B
Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan
tata caranya diatur dalam undang-undang.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000.
*
BAB VIIA
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH
*
Pasal 22C
(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya
sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari
sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4) Susunan
dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
*
Perubahan III
*
Pasal 22D
(1) Dewan
Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan
undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
(2) Dewan
Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan
pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3) Dewan
Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4) Anggota
Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
*
Perubahan III
BAB
VIIB
PEMILIHAN
UMUM
*
Pasal 22E
(1) Pemilihan
umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
(2) Pemilihan
umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4) Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
(5) Pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
BAB
VIII
HAL
KEUANGAN
Pasal
23
* (1) Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap
tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung
jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
* (2) Rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah.
* (3) Apabila Dewan
Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun yang lalu.
*
Perubahan III 9 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak
menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2)
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
Undang-undang.
(3)
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
Undang-undang.
(4)
Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
Undang-undang.
(5)
Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan
dengan Undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
* Pasal 23A
Pajak
dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan
undang-undang.
* Perubahan III
* Pasal 23B
Macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002
* Pasal 23C
Hal-hal
lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
* Pasal 23D
Negara
memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung
jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
* Perubahan IV 10 Agustus
2002.
BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN
* Pasal 23E
(1) Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Hasil
pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan
sesuai dengan undang-undang.
* Perubahan III
*
Pasal 23F
(1) Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
(2) Pimpinan
Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
* Perubahan III
*
Pasal 23G
(1) Badan
Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
BAB
IX
KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal
24
* (1) Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan.
* (2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi.
*
Perubahan III 19 November 2001, sebelumnya berbunyi :
(1) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman
menurut Undang-undang.
(2) Susunan
dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
* (3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002.
* Pasal 24A
(1) Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2) Hakim
Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Calon
hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh
Presiden.
(4) Ketua
dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5) Susunan,
kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di
bawahnya diatur dengan undang-undang.
* Perubahan III
*
Pasal 24B
(1) Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota
Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Susunan,
kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
*
Perubahan III
*
Pasal 24C
(1) Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
Undang-Undang Dasar.
(3) Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan
oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga
orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4) Ketua
dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5) Hakim
Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap
sebagai pejabat negara.
(6) Pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
*
Perubahan III
Pasal
25
Syarat-syarat
untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan
Undang-undang.
*
BAB IX A
WILAYAH
NEGARA
*
Pasal 25A
Negara Kesatuan
Republik
* Perubahan
II, 18 Agustus 2000.
BAB
X
WARGA
NEGARA DAN PENDUDUK
*
Pasal 26
* (1) Penduduk ialah warga
negara
* (2) Setiap warga negara dan
penduduk diatur dengan undang-undang.
Perubahan
II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1)
Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang
bangsa
(2)
Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
* (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
*
BAB XA
HAK
ASASI MANUSIA
*
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28B
(1) Setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
(2) Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28C
(1) Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia.
(2) Setiap
orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28D
(1) Setiap
orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap
orang berhak atas status kewarganegaraan.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28E
(1) Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap
orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28F
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi
dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
* Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28G
(1) Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28H
(1) Setiap
orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan.
(2) Setiap
orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap
orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara
utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap
orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh
diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28I
(1) Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa
pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.
(3) Identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk
menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 28J
(1) Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000.
BAB
XI
AGAMA
Pasal
29
(1)
Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan
kepercayaannya itu.
BAB
XII
PERTAHANAN
DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal
30
* (1) Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
* (2) Untuk
pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
* (3) Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
* (4) Kepolisian
Negara Republik
* (5) Susunan
dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
*
Perubahan II 18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.
(2)
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
Undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
* Pasal 31
* (1) Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan.
* (2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
* (3) Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
* (4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
* (5) Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Perubahan
IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1)
Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat
pengajaran.
(2)
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
* Pasal 32
* (1) Negara memajukan kebudayaan
nasional
* (2) Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
Pemerintah memajukan kebudayaan
nasional
* BAB XIV
* PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
* Perubahan
IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
* (4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
* (5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002.
*
Pasal 34
(1) Fakir
miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002,
sebelumnya berbunyi :
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
*
BAB XV
*
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA
LAGU KEBANGSAAN
Perubahan II
18 Agustus 2000, sebelumnya berbunyi :
BENDERA DAN BAHASA
Pasal
35
Bendera Negara
Pasal
36
Bahasa Negara
ialah Bahasa Indonesia.
*
Pasal 36A
Lambang Negara
ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 36B
Lagu Kebangsaan
ialah Indonesia Raya.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000.
*
Pasal 36C
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
diatur dalam undang-undang.
* Perubahan
II 18 Agustus 2000.
BAB
XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
*
Pasal 37
(1) Usul
perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3
dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap
usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan
ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk
mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan
untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya
(5) Khusus
mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
*
Perubahan IV 10 Agustus 2002, sebelumnya berbunyi :
(1) Untuk
mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan
diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang
hadir.
ATURAN
PERALIHAN
*
Pasal I
Segala
peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan
yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
*
Pasal II
Semua
lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan
ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
*
Pasal III
Mahkamah
Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
* Perubahan IV 10 Agustus 2002,
sebelumnya berbunyi :
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala
kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
*
Pasal I
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan
status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis
Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
*
Pasal II
Dengan
ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan
tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
* Perubahan IV 10 Agustus
2002, sebelumnya berbunyi :
(1)
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan
Asia Timur Raya, Presiden
(2)
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
0 Response to "Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan I, II, III, dan IV Lengkap"
Post a Comment